Dalam
undang-undang tentang sistem pendidikan nasional dinyatakan bahwa pendidikan
anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak
lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar
anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (UU Nomor 20
Tahun 2003 Bab I Pasal 1 Ayat 14).
Anak
usia dini adalah anak yang baru dilahirkan sampai usia 6 tahun. Usia ini
merupakan usia yang sangat menentukan dalam pembentukan karakter dan
kepribadian anak (Yuliani Nurani Sujiono, 2009: 7). Usia dini merupakan usia di
mana anak mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang pesat. Usia dini disebut
sebagai usia emas (golden age). Makanan yang bergizi yang seimbang serta
stimulasi yang intensif sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan dan perkembangan
tersebut.
Ada
berbagai kajian tentang hakikat anak usia dini, khususnya anak TK diantaranya
oleh Bredecam dan Copple, Brener, serta Kellough (dalam Masitoh dkk., 2005:
1.12 – 1.13) sebagai berikut.
- Anak bersifat unik.
- Anak mengekspresikan perilakunya secara relatif spontan.
- Anak bersifat aktif dan enerjik.
- Anak itu egosentris.
- Anak memiliki rasa ingin tahu yang kuat dan antusias terhadap banyak hal.
- Anak bersifat eksploratif dan berjiwa petualang.
- Anak umumnya kaya dengan fantasi.
- Anak masih mudah frustrasi.
- Anak masih kurang pertimbangan dalam bertindak.
- Anak memiliki daya perhatian yang pendek.
- Masa anak merupakan masa belajar yang paling potensial.
- Anak semakin menunjukkan minat terhadap teman.
Prinsip-prinsip Perkembangan Anak Usia Dini
Prinsip-prinsip
perkembangan anak usia dini berbeda dengan prinsip-prinsip perkembangan fase
kanak-kanak akhir dan seterusnya. Adapun prinsip-prinsip perkembangan anak usia
dini menurut Bredekamp dan Coople (Siti Aisyah dkk., 2007 : 1.17 – 1.23) adalah
sebagai berikut.
- Perkembangan aspek fisik, sosial, emosional, dan kgnitif anak saling berkaitan dan saling mempengaruhi satu sama lain.
- Perkembangan fisik/motorik, emosi, social, bahasa, dan kgnitif anak terjadi dalam suatu urutan tertentu yang relative dapat diramalkan.
- Perkembangan berlangsung dalam rentang yang bervariasi antar anak dan antar bidang pengembangan dari masing-masing fungsi.
- Pengalaman awal anak memiliki pengaruh kumulatif dan tertunda terhadap perkembangan anak.
- Perkembangan anak berlangsung ke arah yang makin kompleks, khusus, terorganisasi dan terinternalisasi.
- Perkembangan dan cara belajar anak terjadi dan dipengaruhi oleh konteks social budaya yang majemuk.
- Anak adalah pembelajar aktif, yang berusaha membangun pemahamannya tentang tentang lingkungan sekitar dari pengalaman fisik, social, dan pengetahuan yang diperolehnya.
- Perkembangan dan belajar merupakan interaksi kematangan biologis dan lingkungan, baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial.
- Bermain merupakan sarana penting bagi perkembangan social, emosional, dan kognitif anak serta menggambarkan perkembangan anak.
- Perkembangan akan mengalami percepatan bila anak berkesempatan untuk mempraktikkan berbagai keterampilan yang diperoleh dan mengalami tantangan setingkat lebih tinggi dari hal-hal yang telah dikuasainya.
- Anak memiliki modalitas beragam (ada tipe visual, auditif, kinestetik, atau gabungan dari tipe-tipe itu) untuk mengetahui sesuatu sehingga dapat belajar hal yang berbeda pula dalam memperlihatkan hal-hal yang diketahuinya.
- Kondisi terbaik anak untuk berkembang dan belajar adalam dalam komunitas yang menghargainya, memenuhi kebutuhan fisiknya, dan aman secara fisik dan fisiologis.
Pendidikan Anak Usia Dini
Jalur
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
Dalam
undang-undang tentang sistem pendidikan nasional dinyatakan bahwa pendidikan
anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak
sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan
rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (UU
Nomor 20 Tahun 2003 (Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional) Bab I Pasal 1
Ayat 14).
Dalam
pasal 28 ayat 3 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman
Kanak-kanak (TK), Raudathul Athfal, atau bentuk lain yang sederajat.
Satuan
Pendidikan Anak Usia Dini
Satuan
pendidikan anak usia dini merupakan institusi pendidikan anak usia dini yang
memberikan layanan pendidikan bagi anak usia lahir sampai dengan 6 tahun. Di
Indonesia ada beberapa lembaga pendidikan anak usia dini yang selama ini sudah
dikenal oleh masyarakat luas, yaitu:
Taman
Kanak-kanak (TK) atau Raudhatul Atfal (RA)
TK
merupakan bentuk satuan pendidikan bagi anak usia dini pada jalur pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan bagi anak usia 4 sampai 6 tahun, yang
terbagi menjadi 2 kelompok : Kelompok A untuk anak usia 4 – 5 tahun dan
Kelompok B untuk anak usia 5 – 6 tahun.
Kelompok
Bermain (Play Group)
Kelompok
bermain berupakan salah satu bentuk pendidikan anak usia dini pada jalur
pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus program
kesejahteraan bagi anak usia 2 sampai dengan 4 tahun (Yuliani Nurani Sujiono,
2009: 23)
Taman
Penitipan Anak (TPA)
Taman
penitipan anak merupakan salah satu bentuk pendidikan anak usia dini pada jalur
pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus
pengasuhan dan kesejahteraan anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun. TPA
adalah wahana pendidikan dan pembainaan kesejahteraan anak yang berfungsi
sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu selama orang tuanya
berhalangan atau tidak memiliki waktu yang cukup dalam mengasuh anaknya karena
bekerja atau sebab lain (Yuliani Nurani Sujiono, 2009: 24).
0 Comments
Bagaimana Pendapat Anda ?