Landasan Yuridis Pendidikan Anak Usia Dini
Dalam
Amandemen UUD 1945 pasal 28 B ayat 2 dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi”.
Dalam
UU NO. 23 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa
”Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka
pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasarnya sesuai dengan minat dan bakatnya”.
Dalam
UU NO. 20 TAHUN 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir
14 dinyatakan bahwa ”Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan
yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang
dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan
dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut”. Sedangkan pada pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia
Dini dinyatakan bahwa ”(1) Pendidikan Anak usia dini diselenggarakan sebelum
jenjang pendidikan dasar, (2) Pendidkan anak usia dini dapat diselenggarakan
melalui jalur pendidkan formal, non formal, dan/atau informal, (3) Pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal: TK, RA, atau bentuk lain yang
sederajat, (4) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non formal: KB, TPA,
atau bentuk lain yang sederajat, (5) Pendidikan usia dini jalur pendidikan
informal: pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh
lingkungan, dan (6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut
dengan peraturan pemerintah.”
Landasan Filosofis Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan
merupakan suatu upaya untuk memanusiakan manusia. Artinya melalui proses
pendidikan diharapkan terlahir manusia-manusia yang baik. Standar manusia yang
“baik” berbeda antar masyarakat, bangsa atau negara, karena perbedaan pandangan
filsafah yang menjadi keyakinannya. Perbedaan filsafat yang dianut dari suatu
bangsa akan membawa perbedaan dalam orientasi atau tujuan pendidikan.
Bangsa
Indonesia yang menganut falsafah Pancasila berkeyakinan bahwa pembentukan
manusia Pancasilais menjadi orientasi tujuan pendidikan yaitu menjadikan
manusia indonesia seutuhnya.Bangsa Indonesia juga sangat menghargai perbedaan
dan mencintai demokrasi yang terkandung dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika
yang maknanya “berbeda tetapi satu.” Dari semboyan tersebut bangsa Indonesia
juga sangat menjunjung tinggi hak-hak individu sebagai mahluk Tuhan yang tak
bisa diabaikan oleh siapapun. Anak sebagai mahluk individu yang sangat berhak
untuk mendaptkan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
Dengan pendidikan yang diberikan diharapkan anak dapat tumbuh sesuai dengan
potensi yang dimilkinya, sehingga kelak dapat menjadi anak bangsa yang
diharapkan. Bangsa Indonesia yang menganut falsafah Pancasila berkeyakinan
bahwa pembentukan manusia Pancasilais menjadi orientasi tujuan pendidikan yaitu
menjadikan manusia indonesia seutuhnya Sehubungan dengan pandangan filosofis
tersebut maka kurikulum sebagai alat dalam mencapai tujuan pendidikan,
pengembangannya harus memperhatikan pandangan filosofis bangsa dalam proses
pendidikan yang berlangsung.
Landasan Keilmuan Pendidikan Anak Usia Dini
Konsep
keilmuan PAUD bersifat isomorfis, artinya kerangka keilmuan PAUD dibangun dari
interdisiplin ilmu yang merupakan gabungan dari beberapa displin ilmu,
diantaranya: psikologi, fisiologi, sosiologi, ilmu pendidikan anak, antropologi,
humaniora, kesehatan, dan gizi serta neuro sains atau ilmu tentang perkembangan
otak manusia (Yulianai Nurani Sujiono, 2009: 10).
Berdasarkan
tinjauan secara psikologi dan ilmu pendidikan, masa usia dini merupkan masa
peletak dasar atau fondasi awal bagi pertumbuhan dan perkembangan anak. Apa
yang diterima anak pada masa usia dini, apakah itu makanan, minuman, serta
stimulasi dari lingkungannya memberikan kontribusi yang sangat besar pada
pertumbuhan dan perkembangan anak pada masa itu dan berpengaruh besar
pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya.
Pertumbuhan
dan perkembangan anak tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan perkembangan
struktur otak. Dari segi empiris banyak sekali penelitian yang menyimpulkan
bahwa pendidikan anak usia dini sangat penting, karena pada waktu manusia
dilahirkan, menurut Clark (dalam Yuliani Nurani Sujono, 2009) kelengkapan
organisasi otaknya mencapai 100 – 200 milyard sel otak yang siap dikembangkan
dan diaktualisasikan untuk mencapai tingkat perkembangan optimal, tetapi hasil
penelitian menyatakan bahwa hanya 5% potensi otak yang terpakai karena
kurangnya stimulasi yang berfungsi untuk mengoptimalkan fungsi otak.
Tujuan Pendidikan Anak Usia Dini
Secara
umum tujuan pendidikan anak usia dini adalah mengembangkan berbagai potensi
anak sejak dini sebagai persiapan untuk hidup dan dapat menyesuaikan diri
dengan lingkungannya.
Secara
khusus tujuan pendidikan anaka usia dini adalah (Yuliani Nurani Sujiono, 2009:
42 – 43):
- Agar anak percaya akan adanya Tuhan dan mampu beribadah serta mencintai sesamanya.
- Agar anak mampu mengelola keterampilan tubuhnya termasuk gerakan motorik kasar dan motorik halus, serta mampu menerima rangsangan sensorik.
- Anak mampu menggunakan bahasa untuk pemahaman bahasa pasif dan dapat berkomunikasi secara efektif sehingga dapat bermanfaat untuk berpikir dan belajar.
- Anak mampu berpikir logis, kritis, memberikan alasan, memecahkan masalah dan menemukan hubungan sebab akibat.
- Anak mampu mengenal lingkungan alam, lingkungan social, peranan masyarakat dan menghargai keragaman social dan budaya serta mampu mngembangkan konsep diri yang positif dan control diri.
- Anak memiliki kepekaan terhadap irama, nada, berbagai bunyi, serta menghargai karya kreatif.
Prinsip-prinsip Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan
anak usia dini pelaksanaannya menggunakan prinsip-prinsip (Forum PAUD, 2007)
sebagai berikut.
Berorientasi
pada Kebutuhan Anak
Kegiatan
pembelajaran pada anak harus senantiasa berorientasi kepada kebutuhan anak.
Anak usia dini adalah anak yang sedang membutuhkan upaya-upaya pendidikan untuk
mencapai optimalisasi semua aspek perkembangan baik perkembangan fisik maupun
psikis, yaitu intelektual, bahasa, motorik, dan sosio emosional.
Belajar
melalui bermain
Bermain
merupakan saran belajar anak usia dini. Melalui bermain anak diajak untuk
bereksplorasi, menemukan, memanfaatkan, dan mengambil kesimpulan mengenai benda
di sekitarnya.
Menggunakan
lingkungan yang kondusif
Lingkungan
harus diciptakan sedemikian rupa sehingga menarik dan menyenangkan dengan
memperhatikan keamanan serta kenyamanan yang dapat mendukung kegiatan belajar
melalui bermain.
Menggunakan
pembelajaran terpadu
Pembelajaran
pada anak usia dini harus menggunakan konsep pembelajaran terpadu yang dilakukan
melalui tema. Tema yang dibangun harus menarik dan dapat membangkitkan minat
anak dan bersifat kontekstual. Hal ini dimaksudkan agar anak mampu mengenal
berbagai konsep secara mudah dan jelas sehingga pembelajaran menjadi mudah dan
bermakna bagi anak.
Mengembangkan
berbagai kecakapan hidup
Mengembangkan
keterampilan hidup dapat dilakukan melalui berbagai proses pembiasaan. Hal ini
dimaksudkan agar anak belajar untuk menolong diri sendiri, mandiri dan
bertanggungjawab serta memiliki disiplin diri.
Menggunakan
berbagai media edukatif dan sumber belajar
Media
dan sumber pembelajaran dapat berasal dari lingkungan alam sekitar atau
bahan-bahan yang sengaja disiapkan oleh pendidik /guru.
Menggunakan
berbagai media edukatif dan sumber belajar
Pembelajaran
bagi anak usia dini hendaknya dilakukan secara bertahap, dimulai dari konsep
yang sederhana dan dekat dengan anak. Agar konsep dapat dikuasai dengan baik
hendaknya guru menyajikan kegiatan–kegiatan yang berluang .
Referensi
Masitoh
dkk. (2005) Strategi Pembelajaran TK. Jakarta: 2005.
Patmonodewo,
Soemiarti. (2003) Pendidikan Anak Prasekolah. Jakarta: Rineka Cipta.
Siti
Aisyah dkk. (2007) Perkembangan dan Konsep Dasar Pengembangan Anak Usia Dini.
Jakarta: Universitas Terbuka.
Sujiono,
Yuliani Nurani. (2009) Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta:
PT Indeks.
UU
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen.
Jakarta: Visimedia
0 Comments
Bagaimana Pendapat Anda ?